PT FI Langgar UU No 13/2003 Karena Telah Mempekerjakan Kontraktor
- Senin, 19 September 2011
- Ditulis Oleh Sunandar PS - PME Indonesia
JAKARTA - Serikat Pekerja Freeport Indonesia menyatakan bahwa Manajemen PT Freeport Indonesia telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya dalam pasal 137-145 tentang mogok kerja, karena telah mempekerjakan karyawan kontraktor dan membantah bahwa pekerja yang tergabung di SP FI kembali bekerja.
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Virgo Solossa saat dihubungi PME-Indonesia, Jakarta, Senin (19/9).
"Sampai saat ini, pekerja yang tergabung di SP FI masih menggelar aksi mogok hingga tuntutan kenaikan upah kami dipenuhi oleh Manajemen PT FI. Jadi, kalau pihak Manajemen menyatakan bahwa SP FI sudah kembali bekerja itu tidak benar," tegas Virgo.
Ia menjelaskan, sekitar 1500 pekerja yang dinyatakan telah bekerja kembali oleh pihak manajemen PT FI itu diambil dari kontraktor yakni Trakindo, Repbath dll.
Untuk itu, lanjut Virgo, Manajemen PT Freeport Indonesia yang menyatakan sekitar 1.500 dari sekitar 8.000 karyawan yang melakukan aksi mogok kerja sudah kembali menjalankan aktivitas produksi itu tidak benar.
"Selama pekerja masih melakukan aksi mogok untuk menyampaikan aspirasinya tentunya pihak manajemen PT FI tidak diperbolehkan menggantikan pekerjanya dengan pekerja kontraktor lainnya sebagaimana termaktub dalam pasal 137-145 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan pihak manajemen PT FI harus menyelesaikan permasalahan pekerjanya, tidak lantas menggantikan pekerja," jelasnya.
Perlu diketahui, pekerja Freeport kembali melakukan mogok kerja mulai hari ini, Kamis (15/9). Aksi mogok kerja dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara pekerja dengan manajemen PT Freeport Indonesia terkait tuntutan upah (fixcost) dari USD 1,5 - USD 3 ke USD 17 - USD 43.
Selain itu, imbuh Virgo, ada perbedaan cara perhitungan dimana SP FI menghitung kenaikan upah berdasarkan keuntungan perusahaan sedangkan manajemen berdasarkan kenaikan harga barang tambang di dalam negeri.
"Jadi kami masih membuka peluang untuk melakukan perundingan dengan pihak manajemen PT FI agar hak-hak kami dipenuhi. Aksi mogok ini akan kami gelar terus hingga tuntutan kami dipenuhi," pung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar