Social Icons

Pages

Minggu, 06 Oktober 2013

PERATURAN PEMERINTAH ESDM TAHUN 2012

PERMEN ESDM NOMOR 7 TAHUN 2012 STOP EKSPOR BAHAN TAMBANG MENTAH

Jika Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 mulai diberlakukan, yang diperkirakan akan berlaku efektif pada Mei 2012, tentu akan berdampak bagi pengusaha pertambangan. Karena Permen tersebut mengisyaratkan tentang pelarangan ekspor bahan tambang mentah dari negara Indonesia. Disebutkan bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logam harus diolah dan dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurniannya. Jadi tidak lagi seperti yang dilakukan selama ini, selesai dikeruk langsung dimuat ke tongkang dan dibawa ke luar negeri. Dengan efektifnya berlaku peraturan itu, para pengusaha tentulah harus menyiapkan mesin prasarana pengolahan hasil tambangnya. Dalam prakteknya selama ini, terkesan pengusaha tambang mudah dalam memasarkan ‘dagangannya’ke luar negeri. Seperti bauksit di Lingga dan Tanjungpinang yang diekspor ke Shangdong, China. Di Lingga misalnya, saat ini sudah ada sekitar 50 lebih izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Lingga dan sebagian telah melakukan ekspor. Pasca timah, kini negeri bunda tanah Melayu ini menjadi incaran pemodal untuk mengeruk bauksit, bijih besi, dan sedikit timah yang dikelola tambang rakyat. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambang Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral antaranya menyebutkan pada pasal 4 ayat (1) bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logamtertentu seperti : tembaga, emas, perak, timah, imbal dan seng, kromium, molibdenum, platinum group metal, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel/ kobalt, mangan dan antimon, wajib diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimun pengolahan dan/atau pemurnian. Pada pasal 5, menyebutkan produk sampingan dari tambang tersebut juga harus diolah dalam negeri. Pasal 6, menyebutkan komoditi tambang mineral logam termasuk produk sampingan/sisa hasil/mineral ikutan, mineral bukan logam, batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5. Agaknya, para pengusaha tambang mulai saat ini sudah harus mulai ambil ancang-ancang agar dapat memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Permen ESDM itu. Tentu, maksud pemerintah dengan menerapkan peraturan ini adalah untuk mendukung segera menghentikan ekspor bahan tambang mentah agar dapat lebih meningkatkan nilai guna hasil tambang jika diekspor dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk jadi dan, dapat memberikan peluang tenaga kerja dengan berdirinya pusat pengolahan tambang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

KONTAK KAMI

Minat informasi lebih lanjut silahkan kontak kami
PT. BUMI RESOURCES ORLAND
Telp : 0747-21888
Hp : 082380937425
Email : ptbumiresourcesorland@yahoo.co.id
atyonjf4302@yahoo.co.id
mars4302@yahoo.co.id

Total Tayangan Halaman

TERIMA KASIH

ATAS KUNJUNGAN ANDA KE BLOG KAMI

MINING

MINERAL AND MINING COAL
 
Minat Info Tambang Di Sini Silahkan Kontak Kami, Kami Siap Melayani Saudara (Investor). email kami: ptbumiresourcesorland@yahoo.co.id atau Hub. Langsung via Hp 082380937425 atau 0747-21888