Social Icons

Pages

Kamis, 10 Oktober 2013

PERMEN NO 7 TAHUN 2012

PERMEN NO 7 TAHUN 2012


JAKARTA--Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang memberlakukan larangan ekspor bahan tambang mentah mulai Mei 2012, mengancam aktifitas perusahaan pertambangan mineral skala kecil dan menengah di seluruh Indonesia. Pasalnya, seluruh perusahaan pertambangan yang ada masih mengandalkan ekspor bahan mentah dan mereka mengaku belum siap jika harus melakukan pengolahan dan pemurnian.

Dalam sebuah acara diskusi tentang Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012, siang tadi, (Kamis 23/02), bantak pelaku usaha sektor pertambangan yang mengaku kaget dan belum siap dengan Permen tersebut. Salah seorang peserta diskusi, Agus Suharsono dari PT. Abris Nikel menyampaikan terbitnya Permen tersebut tidak disertai sosilisasi dari pemerintah sehingga Permen tersebut dinilai akan membuat kolap  seluruh perusahaan pertambangan mineral khususnya nikel yang ada masih mengandalkan ekspor bahan mentah.
“Terbitnya Permen itu tidak disertai pemberitahuan dan sosialisasi dari pemerintah, kami mendukung semua upaya pemerintah namun kami juga perlu waktu,”katanya.
Semula dia beserta peserta diskusi lainnya hanya berpegangan pada Undang-Undang Minerba, yang dalam Undang-Undang tersebut dikatakan batas akhir eksport bahan mentah tambang tidak boleh lagi dilakukan pada tahun 2014.
“ Kalau kami tidak boleh melakukan eksport bahan mentah tahun ini mau dikemanakan pekerja kami yang jumlahnya sekitar seribu orang?, belum lagi efek dominonya pada masyarakat sekitar yang membuka usaha kecil  disekitar tambang,”tanya nya.
Sementara Suharmanto dari PT. Bintang Delapan menilai dengan terbitnya, Permen ini, pemerintah seolah tidak mau tau dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan tambang dan Permen ini hanya menguntungkan perusahaan mineral yang sudah siap melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“ Kami seolah disuruh mencari jalan keluarnya sendiri, sedangkan membuat smelter itu butuh waktu 2 samapi 3 tahun dengan  biaya investasi yang tinggi, itupun dengan catatan powerplantnya sudah ada. Dari sini jelas hanya perusahaan besar yang sudah siap dengan smelter yang diuntungkan,”ungkapnya.
Peserta diskusi dari PERHAPI, Andrie mengatakan, bahwa Permen yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba pasal 5 soal pengendalian eksport  yang bunyinya “Pemerintah berhak untuk mengatur kekayaan negara”.
Pada kesempatan yang sama mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara serta Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, MS Marpaung yang menjadi moderator acara diskusi tersebut, mengatakan, alangkah bijaknya jika pemerintah memberikan waktu lebih pada perusahaan tambang agar kesannya seperti mengusir.
“ Anak kost aja akan diberitahu indung semanya jika kamarnya tidak lagi di sewakan, mereka yang memiliki IUP dengan luas konsesi 2000 hektar kebawah akan banyak yang dirugikan dan belum siap, karena banyak dari mereka yang baru membangun kontruksi, mulai menadatangani kontrak, mereka  pasti menuntut persamaan perlakuan dengan perusahaan pemegang KK,” ujarnya.
Dalam kesimpulan diskusi tersebut para peserta sepakat akan melakukan dialog dengan Pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk mencari jalan tebaik dari masalah yang mereka hadapi.

PT FI Langgar UU No 13/2003 Karena Telah Mempekerjakan Kontraktor

PT FI Langgar UU No 13/2003 Karena Telah Mempekerjakan Kontraktor

JAKARTA - Serikat Pekerja Freeport Indonesia menyatakan bahwa Manajemen PT Freeport Indonesia telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya dalam pasal 137-145 tentang mogok kerja, karena telah mempekerjakan karyawan kontraktor dan membantah bahwa pekerja yang tergabung di SP FI kembali bekerja. 

Hal ini dikatakan Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Virgo Solossa saat dihubungi PME-Indonesia, Jakarta, Senin (19/9).

"Sampai saat ini, pekerja yang tergabung di SP FI masih menggelar aksi mogok hingga tuntutan kenaikan upah kami dipenuhi oleh Manajemen PT FI. Jadi, kalau pihak Manajemen menyatakan bahwa SP FI sudah kembali bekerja itu tidak benar," tegas Virgo.

Ia menjelaskan, sekitar 1500 pekerja yang dinyatakan telah bekerja kembali oleh pihak manajemen PT FI itu diambil dari kontraktor yakni Trakindo, Repbath dll.

Untuk itu, lanjut Virgo, Manajemen PT Freeport Indonesia yang menyatakan sekitar 1.500 dari sekitar 8.000 karyawan yang melakukan aksi mogok kerja sudah kembali menjalankan aktivitas produksi itu tidak benar.

"Selama pekerja masih melakukan aksi mogok untuk menyampaikan aspirasinya tentunya pihak manajemen PT FI tidak diperbolehkan menggantikan pekerjanya dengan pekerja kontraktor lainnya sebagaimana termaktub dalam pasal 137-145 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan pihak manajemen PT FI harus menyelesaikan permasalahan pekerjanya, tidak lantas menggantikan pekerja," jelasnya.

Perlu diketahui, pekerja Freeport kembali melakukan mogok kerja mulai hari ini, Kamis (15/9). Aksi mogok kerja dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara pekerja dengan manajemen PT Freeport Indonesia terkait tuntutan upah (fixcost) dari USD 1,5 - USD 3 ke USD 17 - USD 43.

Selain itu, imbuh Virgo, ada perbedaan cara perhitungan dimana SP FI menghitung kenaikan upah berdasarkan keuntungan perusahaan sedangkan manajemen berdasarkan kenaikan harga barang tambang di dalam negeri.

"Jadi kami masih membuka peluang untuk melakukan perundingan dengan pihak manajemen PT FI agar hak-hak kami dipenuhi. Aksi mogok ini akan kami gelar terus hingga tuntutan kami dipenuhi," pung

Minggu, 06 Oktober 2013

PENGOLAHAN NICKEL

Nikel ditemukan oleh Cronstedt pada tahun 1751 dalam  mineral yang disebutnya kupfernickel (nikolit). Nikel adalah komponen yang ditemukan banyak dalam meteorit dan menjadi ciri komponen yang membedakan meteorit dari mineral lainnya. Meteorit besi atau siderit, dapat mengandung alloy besi dan nikel berkadar 5-25%. Nikel diperoleh secara komersial dari pentlandit dan pirotit di kawasan Sudbury Ontario, sebuah daerah yang menghasilkan 30% kebutuhan dunia akan nikel. Deposit nikel lainnya ditemukan di Kaledonia Baru, Australia, Cuba, dan Indonesia.
Berdasarkan tahapan proses, pengolahan nikel dapat dilakukan dalam  tiga tahapan proses, yaitu Tahap Preparasi, Tahap Pemisahan, dan Tahap Dewatering. Kegiatan pengolahan ini bertujuan untuk membebaskan dan memisahkan mineral berharga dari mineral yang tidak berharga atau mineral pengotor sehingga setelah dilakukan proses pengolahan dihasilkan konsentrat yang bernilai tinggi dan tailing yang tidak berharga. Metode yang dipakai bermacam-macam tergantung dari sifat kimia, sifat fisika, sifat mekanik dari mineral itu sendiri.
Nikel merupakan logam berwarna putih keperak – perakan, ringan, kuat antin karat, bersifat keras, mudah ditempa, sedikit ferromagnetis, dan merupakan konduktor yang agak baik terhadap panas dan listrik. Nikel tergolong dalam grup logam besi-kobal,  yang dapat menghasilkan alloy yang sangat berharga. Spesifik gravitynya 8,902 dengan titik lebur 14530C dan titik didih 27320C, resisten terhadap oksidasi, mudah ditarik oleh magnet, larut dalam asam nitrit, tidak larut dalam air dan amoniak, sedikit larut dalam hidrokhlorik dan asam belerang. Memiliki berat jenis 8,8 untuk logam padat dan 9,04 untuk kristal tunggal.
Secara umum, mineral bijih di alam ini dibagi dalam 2 (dua) jenis yaitu mineral sulfida dan mineral oksida. Begitu pula dengan bijih nikel, ada sulfida dan ada oksida. Masing-masing mempunyai karakteristik sendiri dan cara pengolahannya pun juga tidak sama. Dalam bahasan kali ini akan dibatasi pengolahan bijih nikel dari mineral oksida (Laterit).
Bijih nikel dari mineral oksida (Laterite) ada dua jenis yang umumnya ditemui yaitu Saprolit dan Limonit dengan berbagai variasi kadar. Perbedaan menonjol dari 2 jenis bijih ini adalah kandungan Fe (Besi) dan Mg (Magnesium), bijih saprolit mempunyai kandungan Fe rendah dan Mg tinggi sedangkan limonit sebaliknya. Bijih Saprolit dua dibagi dalam 2 jenis berdasarkan kadarnya yaitu HGSO (High Grade Saprolit Ore) dan LGSO (Low Grade Saprolit Ore), biasanya HGSO mempunyai kadar Ni ≥ 2% sedangkan LGSO mempunyai kadar Ni.
Adapun tahap-tahap yang dilakukan untuk melakukan proses pengelolahan nikel melalui beberapa tahap utama yaitu, crushing, Pengering, Pereduksi, peleburan, Pemurni, dan Granulasi dan Pengemasan.
1.      Kominusi
Kominusi adalah suatu proses untuk mengubah ukuran suatu bahan galian menjadi lebih kecil, hal ini bertujuan untuk memisahkan atau melepaskan bahan galian tersebut dari mineral pengotor yang melekat bersamanya. Kominusi bahan galian meliputi kegiatan berikut :
a.       Crusher yaitu suatu proses yang bertujuan untuk meliberalisasi mineral yang diinginkan agar terpisah dengan mineral pengotor yang lain. Dimana proses ini bertujuan juga untuk reduksi ukuran dari bahan galian / bijih yang langsung dari tambang (ROM = run of mine) dan berukuran besar-besar (diameter sekitar 100 cm) menjadi ukuran 20-25 cm bahkan bisa sampai ukuran 2,5 cm.
Alat yang digunakan pada Primary Crusher dan Secondery Crusher yaitu antara lain :
1. Jaw crusher
2. Gyratory crusher
3. Cone crusher
4. Roll crusher
5. Impact crusher
6. Rotary breaker
7. Hammer mill
b.      Grinding Merupakan tahap pengurangan ukuran dalam batas ukuran halus yang diinginkan. Tujuan Grinding yaitu Mengadakan liberalisasi mineral berharga, Mendapatkan ukuran yang memenuhi persyaratan industri, Mendapatkan ukuran yang memenuhi persyaratan proses.
2.      Sizing
Merupakan proses pemilahan bijih yang telah melalui proses kominusi sesuai ukuran yang dibutuhkan. Kegiatan Sizing meliputi Screening yaitu Salah satu pemisahan berdasarkan ukuran adalah proses pengayakan (screening). Sizing dibagi menjadi dua antara lain :
a.       Pengayakan / Penyaringan (Screening / Sieving)
Pengayakan atau penyaringan adalah proses pemisahan secara mekanik berdasarkan perbedaan ukuran partikel. Pengayakan (screening) dipakai dalam skala industri, sedangkan penyaringan (sieving) dipakai untuk skala laboratorium.
·         Produk dari proses pengayakan/penyaringan ada 2 (dua), yaitu antara lain :
1. Ukuran lebih besar daripada ukuran lubang-lubang ayakan (oversize).
2. Ukuran yang lebih kecil daripada ukuran lubang-lubang ayakan (undersize).
·         Saringan (sieve) yang sering dipakai di laboratorium yaitu antara lain :
1. Hand sieve
2. Vibrating sieve series / Tyler vibrating sive
3. Sieve shaker / rotap
4. Wet and dry sieving
·         Sedangkan ayakan (screen) yang berskala industri yaitu antara lain :
1. Stationary grizzly
2. Roll grizzly
3. Sieve bend
4. Revolving screen
5. Vibrating screen (single deck, double deck, triple deck, etc.)
6. Shaking screen
7. Rotary shifter
b. Klasifikasi (Classification)
Klasifikasi adalah proses pemisahan partikel berdasarkan kecepatan pengendapannya dalam suatu media (udara atau air). Klasifikasi dilakukan dalam suatu alat yang disebut classifier.
Produk dari proses klasifikasi ada 2 (dua), yaitu antara lain:
1. Produk yang berukuran kecil/halus (slimes) mengalir di bagian atas disebut overflow.
2. Produk yang berukuran lebih besar/kasar (sand) mengendap di bagian bawah (dasar) disebut underflow.
Proses pemisahan dalam classifier dapat terjadi dalam tiga cara (concept), yaitu :
a. Partition concept
b. Tapping concept
c. Rein concept
3.      Pengeringan (Drying)
Yaitu proses untuk membuang seluruh kandung air dari padatan yang berasal dari konsentrat dengan cara penguapan (evaporization/evaporation).Peralatan atau cara yang dipakai ada bermacam-macam, yaitu antara lain:
a.    Hearth type drying/air dried/air baked, yaitu pengeringan yang dilakukan di atas lantai oleh sinar matahari dan harus sering diaduk (dibolak-balik).
b.    Shaft drier, ada dua macam, yaitu :
   tower drier, material (mineral) yang basah dijatuhkan di dalam saluran silindris vertikal yang dialiri udara panas (800 – 1000).
   rotary drier, material yang basah dialirkan ke dalam silinder panjang yang diputar pada posisi agak miring dan dialiri udara panas yang berlawanan arah.
4.      Kalsinasi dan Reduksi di Tanur Pereduksi
Tujuannya untuk menghilangkan kandungan air di dalam bijih, mereduksi sebagian nikel oksida menjadi nikel logam, dan sulfidasi. Setelah proses drying, bijih nikel yang tersimpan di gudang bijih kering pada dasarnya belumlah kering secara sempurna, karena itulah tahapan ini bertujuan untuk menghilangkan kandungan air bebas dan air kristal serta mereduksi nikel oksida menjadi nikel logam. Proses ini berlansung dalam tanur reduksi. Bijih dari gudang dimasukkan dalam tanur reduksi dengan komposisi pencampuran menggunakan ratio tertentu untuk menghasilkan komposisi silika magnesia dan besi yang sesuai dengan operasional tanur listrik. Selain itu dimasukkan pula batubara yang berfungsi sebagai bahan pereduksi pada tanur reduksi maupun pada tanur pelebur. Untuk mengikat nikel dan besi reduksi yang telah tereduksi agar tidak teroksidasi kembali oleh udara maka ditambahkanlah belerang. Hasil akhir dari proses ini disebut kalsin yang bertemperatur sekitar 7000­oC.
5.      Peleburan di Tanur Listrik
Untuk melebur kalsin hasil kalsinasi/reduksi sehingga terbentuk fasa lelehan matte dan Slag. Kalsin panas yang keluar dari tanur reduksi sebagai umpan tanur pelebur dimasukkan kedalam surge bin lalu kemudian dibawa dengan transfer car ke tempat penampungan. Furnace bertujuan untuk melebur kalsin hingga terbentuk fase lelehan matte dan slag. Dinding furnace dilapisi dengan batu tahan api yang didinginkan dengan media air melalui balok tembaga. Matte dan slag akan terpisah berdasarka berat jenisnya. Slag kemudian diangkut kelokasi pembuangan dengan kendaraan khusus.
6.      Pengkayaan di Tanur Pemurni
Bertujuan untuk menaikkan kadar Ni di dalam matte dari sekitar 27 persen menjadi di atas 75 persen. Matte yang memiliki berat jenis lebih besar dari slag diangkut ke tanur pemurni / converter untuk menjalani tahap pemurnian dan pengayaan. Proses yang terjadi dalam tanur pemurni adalah peniupan udara dan penambahan sililka. Silika ini akan mengikat besi oksida dan membentuk ikatan yang memiliki berat jenis lebih rendah dari matte sehingga menjadi mudah untuk dipisahkan.
7.      Granulasi dan Pengemasan
Untuk mengubah bentuk matte dari logam cair menjadi butiran-butiran yang siap diekspor setelah dikeringkan dan dikemas. Matte dituang kedalam tandis sembari secara terus menerus disemprot dengan air bertekanan tinggi. Proses ini menghasilkan nikel matte yang dingin yang berbentuk butiran-butiran halus. Butiran-butiran ini kemudian disaring, dikeringkan dan siap dikemas.

NIKEL

Nikel laterite merupakan sumber bahan tambang yang sangat penting, menyumbang terhadap 40% dari produksi nikel dunia. Endapan nikel laterite terbentuk dari hasil pelapukan yang dalam dari batuan induk dari jenis ultrabasa. Umumnya terbentuk pada iklim tropis sampai sub-tropis. Saat ini kebanyakan nikel laterite memang terbentuk di daerah ekuator. Negara penghasil nikel laterite di dunia diantaranya New Caledonia, Kuba, Philippines, Indonesia, Columbia dan Australia.
yang kaya akan Nikel; Garnierite ( max. Ni 40%). Ni terlarut (leached) dari fase limonite (Fe Oxyhydroxide) dan terendapkan bersama mineral silicate hydrous atau mensubtitusi unsure Mg pada serpentinite yang teralterasi (Pelletier,1996). Jadi, meskipun nikel laterite adalah produk pelapukan, tapi dapat dikatakan juga bahwa proses enrichment supergene sangat penting dalam pembentukan formasi dan nilai ekonomis dari endapan hydrous silicate ini. Type ini dapat ditemui dibeberapa tempat seperti di New Caledonia, Indonesia, Philippines.Dominika dan Columbia.
Istilah “laterite” bisa diartikan sebagai endapan yang kaya akan iron-oxide, miskin unsure silica dan secara intensif ditemukan pada endapan lapukan di iklim tropis (eggleton, 2001). Ada juga yang mengartikan nikel laterite sebagai endapan lapukan yang mengandung nikel dan secara ekonomis dapat di tambang.
Batuan induk dari endapan Nikel Laterite adalah batuan ultrabasa; umumnya harzburgite (peridotite yang kaya akan unsur ortopiroksen), dunite dan jenis peridotite yang lain.
Proses Kimia Pembentukan Nikel
Nikel terbentuk bersama mineral silikat kaya akan unsur Mg (ex;olivin). Olivin adalah jenis mineral yang tidak stabil selama pelapukan berlangsung. Saprolite adalah produk pelapukan pertama, meninggalkan sedikitnya 20% fabric dari batuan aslinya (parent rock). Batas antara batuan dasar, saprolite dan wathering front tidak jelas dan bahkan perubahannya gradasional. Endapan nikel laterite dicirikan dengan adanya speroidal weathering sepanjang joints dan fractures ( boulder saprolite). Selama pelapukan berlangsung, Mg larut dan Silika larut bersama groundwater. Ini menyebabkan fabric dari batuan induknya is totally change. Sebagai hasilnya, Fe-Oxide mendominasi dengan membentuk lapisan horizontal diatas saprolite yang sekarang kita kenal sebagai Limonite. Benar bahwa Nikel berasosiasi dengan Fe-Oxide terutama dari jenis Goethite. Rata-rata nikel berjumlah 1.2 %.
Kondisi Mineralogy
Endapan nikel laterite terbentuk baik pada mineral jenis silicate atau oxide. Kemiripan radius ion Ni2+ dan Mg2+  memungkinkan substitusi ion diantara keduanya. Umumnya, mineral bijih dari jenis hidrous silicate seperti talc, smectite, sepiolite, dan chlorite terbentuk selama proses metamorphisme temperature rendah dan selama proses pelapukan dari batuan induk. Umumnya, mineral – mineral tersebut mempunyai variasi ratio Mg dan Ni. Mineral garnierite dari jenis silicate mempunyai ciri poor kristalin, texture afanitik, dan berstuktur seperti serpentinite (Brindley,1978).
Genesis of Nikel Laterite
Umunya Nikel deposit terbentuk pada batuan ultrabasa dengan kandungan Fe di olivine yang tinggi dan Nikel berkadar antara 0.2% – 0.4% wt. Secara mineralogi nikel laterite dapat dibagi kedalam tiga kategori (Brand et all.,1998)
  1. Hydrous Silicate Deposits
Profil dari type ini dari vertical dari bawah ke atas : Ore horizon pada lapisan saprolite (Mg-Ni silicate), grade Nikel antara 1.8% – 2.5%. Pada zona ini berkembang box-works (apa tuh..), veining, relic structure, fracture dan grain boundaries dan dapat terbentuk mineral
  1. Clay Silicate Deposits
Pada jenis endapan ini, Si hanya sebagian terlarut oleh melalui groundwater. Si yang tersisa akan bergabung dengan Fe,Ni,dan Al untuk membentuk mineral lempung (clay minerals) seperti Ni-rich Notronite pada bagian tengah profil saprolite (see profile). Ni-rich serpentine juga dapat di replace oleh smectite atau kuarsa jika profile deposit ini tetap kontak dalam waktu lama dengan groundwater. Ni grade pada endapan ini lebih rendah dari Hydrosilicate deposit (1.2%;Brand et all,1998).
  1. Oxide Deposits
Type terakhir adalah Oxide. Profile bawah menunjukkan Protolith dari jenis harzburgitic peridotites (mostly mineral olivine,serpentine, piroksen), sangat rentan terhadap pelapukan terutama di daerah tropis. Diatasnya terbentuk saprolite dan mendekati permukaan terbentuk limonite dan ferricrete (dipermukaan) ( see profile). Pada tipe deposit oxide ini, Nikel berasosiasi dengan Goethite (FeOOH) dan Mn Oxide.
Sebagai tambahan, Nikel laterite sangat jarang atau tidak sama sekali terbentuk pada batuan carbonate mengandung mineral talc.
Tektonik Setting

Nikel laterite berkembang di kompleks Ophiolite pada rentang waktu Phanerozoic, terutama Cretaseous-Miosen. Ophiolite ini telah mengalami fault dan joint sebagai efek dari tectonic uplift yang dapat memicu intensitas pelapukan dan perubahan pada water table level. Deposit Nikel lainnya ditemukan pada Archean Craton yang tergolong stabil berasosiasi dengan layer mafic complexes and komatiite (Butt,1975). Semakin banyak zona shear dan steep fault ( normal??), semakin tinggi pula tingkat enrichment proses untuk menghasilkan grade Nikel yang tinggi. Sebaliknya, zona thrust fault berasosiasi dengan emplacement kompleks ophiolite dan bersama dengan greenstone membentuk zona serpentine milonite atau talc-carbonates-altered ultramafic rocks. Komposisi seperti itu tidak memungkinkan terbentuknya Nikel pada endapan residu (regolith/lapukan).
Kondisi Topografi dan Morfologi
Dua faktor tersebut sangat penting dalam endapan nikel laterit karena kaitannya dengan posisi water table, stuktur dan drainage. Zona enrichment nikel laterite berada di topografi bagian atas (upper hill slope,crest, plateau, atau terrace). Kondisi water table pada zona ini dangkal,apalagi ditambah dengan adanya zona patahan n shear or joint. In consequence, akan mempercepat proses palarutan kimia (leaching processes) yang pada akhirnya akan terbentuk endapan saprolite mengandung nikel yang cukup tebal. Kondisi seperti ini dapat dijumpai di beberapa tempat sepeti Indonesia,New Caledonia, Ural (Russia) dan Columbia. Sebaliknya, pada topografi yang rendah, water table yang dalam akan menghambat proses pelarutan unsur – unsur dari batuan induk (baca:enrichment proses).
Iklim
Tempat – tempat yang beriklim tropis seperti Indonesia, Columbia memungkinkan untuk terjadinya endapan Nikel laterite. Kondisi curah hujan yang tinggi,temperatur yang hangat ditambah dengan aktivitas biogenic akan mempercepat proses pelapukan kimia, dimana Nikel laterite bisa mudah terbentuk.
4. NIKEL
Sifat-sifat nikel :
• Putih mengkilat
• Sangat keras
• Tidak berkarat
• Tahan terhadap asam encer
Bijih nikel yang utam adalah nikel sulfida . Nikel-nikel yang diekspor dalam bentuk 3 macam yaitu bijih, nikel kasar, dan ferronikel. Daerah penambangan nikel ada di Koala, Soroako, Maluku Utara. Cara penambangan nikel melalui berbagai cara , antara lain ;
• Penebangan pohon dan semak
• Pengupasan tanah permukaan
• Penggalian dengan sistem tangga (benching system) yaitu dimulai dari bawah ke atas mengikuti garis kontur dengan alat gali power shovel atau dozer shovel
Pengolahan nikel melalui beberapa tahap , yaitu :
• Pemanggangan
• Peleburan
• Elektrolisis
Penggunaan Nikel
• Untuk melapisi barang yang terbuat dari besi, tembaga, baja karena nikel mempunyai sifat keras, tahan korosi dan mudah mengkilap jika digosok.
• Untuk membuat baja tahan karat (stailess stell)
• Untuk membuat aliase dengan tembaga dan beberapa logam lain seperti :
a. Monel (Ni, Cu, Fe)
Digunakan untuk membuat instrumen tranmisi listrik
b. Nikrom(Ni,Fe,Cr)
Digunakan sebagai kawat pemanas
c. Alniko (Al, Ni, fe, Co)
Untuk membuat magnet.
d. Palinit dan Invar yaitu paduan nikel yang mempunyai koefisien muai yang sama dengan gelas yang digunakan sebagai kawat listrik yang ditanam dalam kaca, misalnya pada bolam lampu pijar.
e. Serbuk nikel digunakan sebagai katalisator, misalnya pada hidrogenansi (pemadatan) minyak kelapa, juga pada cracking minyak bumi.

PERATURAN PEMERINTAH ESDM TAHUN 2012

PERMEN ESDM NOMOR 7 TAHUN 2012 STOP EKSPOR BAHAN TAMBANG MENTAH

Jika Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 mulai diberlakukan, yang diperkirakan akan berlaku efektif pada Mei 2012, tentu akan berdampak bagi pengusaha pertambangan. Karena Permen tersebut mengisyaratkan tentang pelarangan ekspor bahan tambang mentah dari negara Indonesia. Disebutkan bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logam harus diolah dan dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurniannya. Jadi tidak lagi seperti yang dilakukan selama ini, selesai dikeruk langsung dimuat ke tongkang dan dibawa ke luar negeri. Dengan efektifnya berlaku peraturan itu, para pengusaha tentulah harus menyiapkan mesin prasarana pengolahan hasil tambangnya. Dalam prakteknya selama ini, terkesan pengusaha tambang mudah dalam memasarkan ‘dagangannya’ke luar negeri. Seperti bauksit di Lingga dan Tanjungpinang yang diekspor ke Shangdong, China. Di Lingga misalnya, saat ini sudah ada sekitar 50 lebih izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Lingga dan sebagian telah melakukan ekspor. Pasca timah, kini negeri bunda tanah Melayu ini menjadi incaran pemodal untuk mengeruk bauksit, bijih besi, dan sedikit timah yang dikelola tambang rakyat. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambang Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral antaranya menyebutkan pada pasal 4 ayat (1) bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logamtertentu seperti : tembaga, emas, perak, timah, imbal dan seng, kromium, molibdenum, platinum group metal, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel/ kobalt, mangan dan antimon, wajib diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimun pengolahan dan/atau pemurnian. Pada pasal 5, menyebutkan produk sampingan dari tambang tersebut juga harus diolah dalam negeri. Pasal 6, menyebutkan komoditi tambang mineral logam termasuk produk sampingan/sisa hasil/mineral ikutan, mineral bukan logam, batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5. Agaknya, para pengusaha tambang mulai saat ini sudah harus mulai ambil ancang-ancang agar dapat memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Permen ESDM itu. Tentu, maksud pemerintah dengan menerapkan peraturan ini adalah untuk mendukung segera menghentikan ekspor bahan tambang mentah agar dapat lebih meningkatkan nilai guna hasil tambang jika diekspor dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk jadi dan, dapat memberikan peluang tenaga kerja dengan berdirinya pusat pengolahan tambang tersebut.

TAMBANG TAHUN 2013


 Bayang-bayang kesulitan bagi industri pertambangan di tahun ini tampaknya masih akan berlanjut di tahun depan nanti. Ada dua masalah utama yang menjadi ketakutan pengusaha tambang tahun depan.

Bayang-bayang kesulitan bagi industri pertambangan di tahun ini tampaknya masih akan berlanjut di tahun depan nanti. Ada dua masalah utama yang menjadi ketakutan pengusaha tambang tahun depan.
Pertama, adanya peraturan pemerintah yang membatasi ekspor mineral. Oleh pengusaha mineral, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang terbit pada Februari 2012 merupakan momok menakutkan bagi industri pertambangan di Tanah Air.
Itulah sebabnya, pengusaha nikel yang tergabung dalam Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menggugat Permen ESDM 7/2012 itu ke Mahkamah Agung (MA). Beruntung, MA memenangkan sebagian isi gugatan, utamanya soal larangan ekspor mineral mentah.
Hanya saja, pemerintah tetap berkeras memberlakukan pembatasan itu. Alasannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang menjadi landasan penerbitan peraturan tersebut masih dalam diuji materi di Mahkamah Konsitusi (MK).
Shelby Ihsan Saleh, Ketua Umum ANI, mengatakan, akibat Permen ESDM 7/2012 tersebut, praktis ekspor bijih mineral terhenti dan dari 200 perusahaan nikel plus 100 perusahaan bijih mineral tutup usaha. Memang, hingga Oktober 2012, pemerintah telah menetapkan kuota ekspor nikel mencapai 22,5 juta ton. Namun, menurut Shelby, realisasinya sampai kuartal III-2012 hanya 10 juta ton.
ANI memprediksi, ekspor bijih nikel hingga akhir tahun 2012 hanya akan mencapai 15 juta ton, jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai 32,6 juta ton. Yang mengkhawatirkan, jika pemerintah kukuh dengan keputusannya, termasuk mengabaikan putusan uji materi MA, kondisi ini bakal berlanjut hingga tahun depan.
Sejatinya, regulasi yang membatasi industri bijih mineral tidak hanya terjadi di industri nikel, melainkan juga dirasakan penambang lain. Lihat saja nasib pengusaha zirkonium. Menurut Ferry Alfiand, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Zirkonium Indonesia (APZI), Permen ESDM 7/2012 juga membawa dampak buruk bagi produksi zirkonium. “Produksi tahun depan akan sama seperti tahun ini, yakni 10.000 ton per bulan. Padahal, sebelumnya bisa mencapai 20.000 ton per bulan,” kata dia.
Selain soal regulasi, kedua, harga mineral yang masih tetap rendah lantaran krisis global yang masih melanda Eropa dan Amerika Serikat. Alhasil, rendahnya permintaan dari dua wilayah tersebut juga berdampak pada penurunan permintaan dari China. Padahal, China adalah penyerap bijih mineral utama asal Indonesia.
Lihat saja harga timah sekarang ini. Bayangkan saja, tahun 2011, harga timah sempat mencapai level US$ 29.000 per ton. Namun di sepanjang pertengahan 2012 harganya anjlok menjadi US$ 17.000 per ton.
Sukrisno, Direktur Utama PT Timah Tbk, mengatakan, sebenarnya kebutuhan timah di dunia mencapai 360.000 ton per tahun, sementara produksi global hanya sebesar 330.000 ton. Seharusnya, produksi tersebut bisa menguatkan harga timah di pasar internasional.
Namun yang terjadi, meski pasokan kurang dari kebutuhan tetapi melemahnya industri pengguna timah di Eropa dan Amerika membuat harga timah terkoreksi juga. “Di 2013 mendatang, kami optimistis, harga rata-rata timah akan mencapai US$ 22.000 per ton, dan harga tertingginya bisa US$ 26.000 per ton,” harap Sukrisno.
Melorotnya harga juga dialami produsen batubara. Maklum, harga batubara di tahun ini hanya di kisaran US$ 85 per ton. Padahal tahun lalu harganya bisa mencapai US$ 120 per ton.
Belum lagi soal rencana pembatasan ekspor batubara di tahun depan. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), Bob Kamandanu, saat ini pihaknya tengah berkonsolidasi untuk menyikapi rencana pembatasan ekspor tersebut. “Padahal tahun depan kami targetkan produksi 367,5 Juta ton,” kata dia.
Namun, produsen emas seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, yang ditakutkan bukan soal harga, melainkan renegosiasi kontrak karya. Kalau tekanan renegosiasi itu membuncah, bisa-bisa lahan konsesi tambang dua raksasa tambang ini bakal terpangkas.

 

KONTAK KAMI

Minat informasi lebih lanjut silahkan kontak kami
PT. BUMI RESOURCES ORLAND
Telp : 0747-21888
Hp : 082380937425
Email : ptbumiresourcesorland@yahoo.co.id
atyonjf4302@yahoo.co.id
mars4302@yahoo.co.id

Total Tayangan Halaman

TERIMA KASIH

ATAS KUNJUNGAN ANDA KE BLOG KAMI

MINING

MINERAL AND MINING COAL
 
Minat Info Tambang Di Sini Silahkan Kontak Kami, Kami Siap Melayani Saudara (Investor). email kami: ptbumiresourcesorland@yahoo.co.id atau Hub. Langsung via Hp 082380937425 atau 0747-21888